MOTOR Plus-online.com - Masih ada waktu buruan setor nomor rekening untuk terima bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Setor nomor rekening untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah diperpanjang sampai 15 September 2020.
Target nomor rekening yang dikumpulkan sampai 15,7 juta pemilik yang berhak mendapat bantuan.
Bantuan subsidi upah (BSU) ditujukan untuk karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: 3 Bantuan Dana Pemerintah Selama Pandemi yang Ditransfer ke Rekening, Bikers Dapat yang Mana?
Bantuan diberikan pemerintah kepada penerima yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2020) siang.
Pemerintah menargetkan penerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.
Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.
"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar dia.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.
"Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.
Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia.
Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.
Syarat Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta
Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima BSU ini.
Syarat-syarat itu adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer.
Bagi yang belum menerima bantuan dan memenuhi syarat tersebut segera hubungi HRD masing-masing.
Karena keterlibatan HRD perusahaan untuk menyetor nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat berperan.
Ayo hubungi atau tanyakan kepada pihak HRD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September.
KOMENTAR