Gak Perlu Takut Kemahalan, Segini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Minggu, 6 September 2020 | 07:25 WIB
Bapenda DKI Jakarta
Ilustrasi pajak kendaraan. Ada pembebasan mutasi dan bea balik nama

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan pasti suka gelisah sama yang namanya mutasi dan balik nama kendaraan.

Apalagi saat membeli motor bekas, pemilik baru harus segera membalik nama kendaraannya.

Nah buat yang membeli motor bekas apalagi dalam keadaan pajak mati bisa manfaatin program ini.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB hingga akhir September.

Baca Juga: Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020

Baca Juga: Perpanjang STNK dan Balik Nama Lewat Aplikasi Gojek Punya 4 Keuntungan, Berapa Biayanya?

Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, perpanjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020.

Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular