Baca Juga: 3 Bantuan Dana Pemerintah Selama Pandemi yang Ditransfer ke Rekening, Bikers Dapat yang Mana?
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN)," ujarnya saat dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Horeee Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Tahap Kedua Sudah Cair Nih, Buruan Cek Rekening ATM Brother
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," sambungnya.
Menurutnya dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Harapannya dengan bantuan ini ekonomi bangsa akan tumbuh.
Karena uang bantuan tersebut diberikan sebagai modal usaha yang bisa diputar.
Jadi bertambah modal usaha dan untungnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR