MOTOR Plus-Online- Horee Rezeki! Bantuan Rp 24 juta diusulkan Pemprov Jakarta untuk ratusan ribu warga lagi,bikers bisa buat usaha nih.
Sejak Indonesia dilanda pandemi corona, pemerintah rupanya tak tinggal diam.
Selain menghimbau warga untuk mengurangi aktivitas diluar rumah dan patuhi protokol kesehatan pemerintah juga melakukan hal lainnya.
Hal tersebut ialah memberikan beberapa jenis bantuan yang disebarkan untuk warganya, salah satunya warga DKI Jakarta.
Beberaoa jenis bantuan telah cair dan diterima warga DKI Jakarta, meski belum semua mendapatkannya.
Eits tapi bikers jangan khawatir karena Pemprov DKI usulkan 100.000 lebih nama untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengusulkan lebih dari 100.000 pelaku usaha menengah kecil mikro ( UMKM) untuk mendapat bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Kepala Bidang UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu mengatakan.
BLT itu diharapkan bisa membantu para pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan, dapat bangkit kembali di tengah pandemi Covid-19.
Adapun data para calon penerima BLT langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
"Jumlah yang sudah diusulkan sebanyak 106.113 pelaku usaha dengan rincian pada tahap pertama sebanyak 41.776 orang, tahap kedua sebanyak 64.337 orang.
Untuk tahap ketiga nanti kita usulkan lagi dan pendaftarannya sedang dibuka hingga 12 September 2020," kata Ratu saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Mantap! Menteri Keuangan Kasih Bantuan Pulsa Gratis Sampai Akhir Tahun, Bikers Bisa Nabung Nih
Ratu menyebut tidak semua pelaku usaha yang mendaftar dan diusulkan dapat menerima bantuan tersebut.
Kemenkop UKM akan terlebih dahulu memverifikasi data dan menyeleksi siapa saja yang bisa mendapat bantuan.
Selanjutnya, Kemenkop UKM akan memberikan data penerima bantuan kepada Dinas PPKUKM DKI guna penyaluran dana.
"Nanti Dinas juga akan diberikan daftar siapa saja yang memenuhi syarat dan mengurus pencairannya melalui bank," ujar Ratu.
Baca Juga: Sedih Gak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Padahal Syarat Terpenuhi, Lakukan Ini Bro Biar Cair
Berikut persyaratan umum yang harus terpenuhi para calon pemerima banpres, yakni:
1. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif.
3. Usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang Rp 2 juta.
4. Memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta.
5. Apabila para pelaku usaha berminat untuk mendaftar, maka mereka dapat mengisi formulir pada laman bit.ly/Datacalonpenerimabansos.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR