"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.
Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 106 ayat 4 huruf c UU tersebut tertulis: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Hal ini tertuang di pasal 287 ayat 2.
Baca Juga: Walah Jangan Coba-coba Melanggar Kini Tilang Dendanya Tambah Mahal
Namun di aturan yang sama, ada kendaraan yang masuk dalam kategori pengguna jalan yang diprioritaskan atau kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, untuk menerobos lampu merah. Dalam pasal 134, kendaraan yang memiliki hak utama tertulis:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di poin g, ada aturan soal konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu yang diizinkan menembus lampu merah. Apa maksudnya? Dalam pasal 104 ayat 1 UU LLAJ ada penjelasan soal istilah keadaan tertentu. Bunyinya sebagai berikut:
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR