MOTOR Plus-online.com - Murah bener, ternyata biaya resmi mutasi dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) cuma segini.
Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Karena di masa sulit seperti saat ini, Pemprov DIY melakukan perpanjangan masa dispensasi bebas sanksi administrasi terlambat pajak dan BBNKB sampai akhir bulan September 2020.
Menurut Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, perpanjangan tersebut mengacu pada Pergub NOMOR 42 tahun 2020.
Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota
Baca Juga: Asyik, Kini Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanpa Faktur Bisa Diproses dan Caranya Mudah Banget
Aturan tersebut tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
“Dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi (akan diperpanjang atau tidak),” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Dengan adanya kesempatan ini, Gamal pun berharap, pemilik kendaraan yang terlambat bayar pajak atau belum balik nama segera memanfaatkannya.
Untuk yang akan melakukan mutasi atau balik nama, ini kisaran biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta
Bagi yang ingin mutasi atau balik nama ini rincian biayanya
Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
- Kendaraan roda dua Rp 100.000
- Kendaraan roda empat Rp 200.000
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat, Ini Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jakarta
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan roda dua Rp 25.000
- Kendaraan roda empat Rp 50.000
Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
- Kendaraan roda dua Rp 60.000
- Kendaraan roda empat Rp 100.000
Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB)
- Kendaraan roda dua Rp 225.000
- Kendaraan roda empat Rp 375.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Kendaraan roda dua Rp 150.000
- Kendaraan roda empat Rp 250.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR