Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan.
"Tadi saya sebutkan ada 1,6 juta data yang tidak valid atau tidak dapat diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker," kata Agus melalui konfrensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).
"Dari 1,6 juta ini ternyata kita lihat ada 62 persen upahnya di atas Rp 5 juta," lanjutnya.
"Ada ketentuan penerima BSU ini adalah di bawah Rp 5 juta," sambungnya.
Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.
"Kemudian ada kepesertaannya setelah bulan Juni 2020, itu 38 persen," ucap Agus.
Agus menjelaskan, pemberi kerja atau perusahaan melalui Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) yang bertugas mengumpulkan serta menyerahkan data pekerja penerima subsidi gaji ke BP Jamsostek, tidak memilah data terlebih dahulu.
"Kenapa bisa terjadi demikian? Karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawannya karena ada kesulitan memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta," lanjut Agus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR