Di akun Instagram Kemnaker yang sudah diverifikasi, cukup banyak warganet yang komentar kecewa karena masih belum kunjung menerima BLT Rp 600.000 ini.
Hal ini yang memang ditegasknan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida meminta para karyawan untuk bersabar.
Pasalnya, dari 15 juta karyawan, baru total 5,5 juta karyawan yang mendapat bantuan.
Buat pengingat, berikut syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR