"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
Nah, supaya tidak salah data dan bantuan hangus segera lakukan kirim SMS atau isi data tersebut.
Bantuan Rp 2,4 juta diberikan untuk 4 bulan yang ditransfer secara 2 tahap.
Tahap pertama Rp 1,2 juta pada bulan September dan Rp 1,2 juta lagi pada bulan Desember 2020.
Diberikan kepada karyawan swasta atau honorer non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR