Kini, jumlahnya telah mencapai 2.278 unit, dikutip dari Kompas.com
"Berdasarkan data kami hingga saat ini, kendaraan listrik yang telah disertifikasi atau menerima Surat Uji Tipe (SUT) sebanyak 60 unit dengan detil 24 unit untuk roda dua,
29 unit untuk roda empat, 3 unit untuk roda tiga dan bus, serta sasis bus 1 unit," kata Jabonor.
"Sementara, yang telah mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebanyak 2.278 unit. Jadi kira-kira itulah populasi kendaraan listrik," lanjut dia.
Adapun rincian kendaraan listrik yang telah mendapatkan SRUT ialah 1.947 unit untuk sepeda motor, 229 unit mobil, 100 unit kendaraan roda tiga, dan 3 unit bus.
"Jika dilihat, kenapa SUT kendaraan roda empat banyak? Ini dikarenakan ada importir umum yang menjual secara satuan, tidak diproduksi secara massal seperti Tesla," jelas Jabonor.
Diketahui, SUT dan SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sederhananya, langkah ini perlu diambil oleh produsen supaya kendaraan yang dipasarkan legal untuk digunakan oleh orang banyak karena diklaim aman oleh pemerintah karena sudah melalui uji tipe.
Baca Juga: Murah Banget! Pajek Motor Listrik Gesits Cuma Rp 100 Ribuan Pertahun, Apa Iya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR