MOTOR Plus-Online.com- Bakal jadi trend! Kendaraan listrik di Indonesia sudah terjual ribuan unit mulai mobil sampai motor.
Jaman semakin berkembang dan maju, salah satu buktinya booming kendaraan yang tak lagi mengandalakn bahan bakar minyak (BBM).
Tak lagi mengandalkan bbm, kendaraan yang saat ini sedang bikin heboh yaitu kendaraan listrik baik mobil atau motor.
Gak bisa dianggap remeh, kendaraan listrik di Indonesia bakal jadi trend nih bro.
Buktinya jumlah kendaraan listrik yang terjual di Indonesia sudah mencapai ribuan unit termasuk motor.
Kehadiran produk baru, insentif pemerintah, serta kesadaran masyarakat merupakan faktor penting dalam penciptaan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air.
Tak lupa juga infrastruktur berupa charging station guna mempermudah penggunanya sebagaimana dikatakan Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Jabonor dalam diskusi virtual, Selasa (8/9/2020).
Seiring dengan hal tersebut, pihak Kemenub mencatat adanya peningkatan populasi kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Motor Apa Alat Musik, Sama-sama Berlambang Garputala Ini Bedanya Logo Yamaha Motor dan Yamaha Music
Kini, jumlahnya telah mencapai 2.278 unit, dikutip dari Kompas.com
"Berdasarkan data kami hingga saat ini, kendaraan listrik yang telah disertifikasi atau menerima Surat Uji Tipe (SUT) sebanyak 60 unit dengan detil 24 unit untuk roda dua,
29 unit untuk roda empat, 3 unit untuk roda tiga dan bus, serta sasis bus 1 unit," kata Jabonor.
"Sementara, yang telah mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebanyak 2.278 unit. Jadi kira-kira itulah populasi kendaraan listrik," lanjut dia.
Adapun rincian kendaraan listrik yang telah mendapatkan SRUT ialah 1.947 unit untuk sepeda motor, 229 unit mobil, 100 unit kendaraan roda tiga, dan 3 unit bus.
"Jika dilihat, kenapa SUT kendaraan roda empat banyak? Ini dikarenakan ada importir umum yang menjual secara satuan, tidak diproduksi secara massal seperti Tesla," jelas Jabonor.
Diketahui, SUT dan SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sederhananya, langkah ini perlu diambil oleh produsen supaya kendaraan yang dipasarkan legal untuk digunakan oleh orang banyak karena diklaim aman oleh pemerintah karena sudah melalui uji tipe.
Baca Juga: Murah Banget! Pajek Motor Listrik Gesits Cuma Rp 100 Ribuan Pertahun, Apa Iya?
Berikut beberapa kendaraan listrik yang telah lulus uji tipe:
Gesits: 856 unit
Viar : 617 unit
SDR (MY2500): 200 unit
Selis E-Max: 155 unit
Migo Tigris: 100 unit
Kymco Like EV: 14 unit
Kymco Agility EV: 5 unit
ARRTU: 100 unit
Mitsubishi Outlander PHEV: 26 unit
Hyundai Ioniq: 23 unit
Tesla Model 3: 38 unit
BYD E6: 25 unit
Tesla XP100D: 4 unit
Tesla X75D: 5 unit
Tesla Model X: 2 unit BYD
(MPV): 2 unit
Tesla S75D: 1 unit
Hyundai Kona EV: 1 unit
BYD K9 Bus: 1 unit
BYD C6 Bus: 1 unit
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR