Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh

Aong - Rabu, 9 September 2020 | 20:35 WIB
Tribunjabar
Ilustrasi. Tilang akibat tidak punya SIM dan SIM hilang beda besar dendanya

Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM C

Jadi, denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.

Dari sekarang harus punya SIM untuk mengendarai motor anda dan jangan salah bilang alasannya enggak ada SIM.

Kalau ketinggalan, polisi kasih toleransi agar ambil kalau dekat dan kalau hilang harus menunjukkan laporan kehilangan dari pos polisi.

Baca Juga: Sering Jadi Sasaran Tilang Polisi Perhatikan Lampu Motor Anda Meski Masih Standar Pabrik Seperti Ini

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular