Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.
DI BANTEN TITIK PEMERIKSAAN KEMBALI DIDIRIKAN
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, Banten akan diberlakukan pada Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
"Sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September. Jadi, 14 hari.
Nanti kita buat Kepwal (keputusan Wali Kota)," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
KOMENTAR