MOTOR Plus-online.com - Makin gawat saja titik pemeriksaan super ketat banyak didirikan dan mall kembali ditutup.
Penerapan PSBB kembali dijalankan sampai mall dan perkantoran ditutup karena penularan akibat covid-19 makin parah.
Pemerintah Provinsi Jakarta dan Banten kembali memperketat gerak manusia untuk mengurangi penularan covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB awal yang artinya mall dan tempat hiburan harus tutup kembali.
Baca Juga: Waduh, PSBB Jawa Barat Diperpanjang, Kejurnas Balap Motor Batal Lagi?
Pertama kali Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB pada 10 April 2020 seluruh lokasi tempat berkumpul orang dilarang melakukan aktifitas.
Mall, pasar, kantor dan beberapa tempat ditutup agar tidak melakukan pelayanan.
Tapi, begitu diberi kelonggaran membuat kasus posistif malah meningkat dan mengkhawatirkan.
Akhirnya diperketat kembali oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyelamatkan warga Jakarta dari pandemi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," tutur Anies.
DI BANTEN TITIK PEMERIKSAAN KEMBALI DIDIRIKAN
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang, Banten akan diberlakukan pada Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
"Sudah sepakat bahwa pemberlakuan PSBB pada tanggal 10 sampai 24 September. Jadi, 14 hari.
Nanti kita buat Kepwal (keputusan Wali Kota)," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Pemerintah Kota Serang akan mendirikan delapan check point atau titik pemeriksaan di pintu keluar masuk ibu Kota Provinsi Banten saat PSBB.
Delapan check point itu antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, dan Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan.
Kemudian di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.
Selanjutnya di simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.
"Check point di delapan titik harus ada karena PSBB. Check point untuk mengecek suhu badan masyarakat yang masuk ke Kota Serang," ujar Syafrudin.
Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Serang memiliki suhu badan di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik.
Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui
"Kemudian apabila ada pengendara dan isinya (penumpang) tidak mengenakan masker akan diiberikan sanksi," kata Syafrudin.
Jenis sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
PSBB dipercepat Menurut Syafrudin, Kota Serang belum saatnya menerapkan PSBB.
Sebab, jumlah kasus masih 3,6 persen.
"Sebenarnya belum (saatnya PSBB). Akan tetapi kan ini instruksi, keputusan gubernur harus kita hargai," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BREAKING NEWS: Anies Tarik Kebijakan Rem Darurat Akibat Wabah Covid-19, Jakarta Kembali PSBB Awal dan Besok PSBB, 8 "Check Point" Akan Disiapkan di Pintu Masuk Kota Serang
KOMENTAR