Belum diketahui secara pasti Honda Goldwing tersebut hasil dari sitaan atau bekas kecelakaan.
"Itu kira-kira kalau enggak salah sudah sejak Desember 2019 lalu sudah ada disitu, karena waktu itu banjir jadi dipindahkan kesini, " kata salah satu petugas yang enggan disebut namanya, Rabu (9/9/2020).
Dari pantauan Honda Goldwing berwarna hijau tersebut terlihat masih mulus, hanya saja sudah mulai dipenuhi debu dan sedikit agak berkarat.
Tak hanya moge, dari hasil pantauan tim di lokasi tersebut, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.
Baca Juga: Edan Honda Goldwing Berubah Total Jadi Motor Custom Street Fighter
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.
Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.
Semua motor telantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan pemilik tidak mengambilnya kendaraan tersebut bermacam-macam.
Baca Juga: 7 Motor Besar Ini Siap Kawal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Baru
"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya, ya pasti bisa.
Mudah kok, tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Fahri beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa diambil bisa mengambil kendaraan tersebut dengan segera menyelesaikan ke peradilan.
"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke kejaksaan."
"Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR