1. Sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP
4. Punya usaha mikro
5. Mengajukan agar dibuatkan surat usulan seperti dari UMKM keluarahan dan Kecamatan.
6. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap III Akan Cair Beberapa Hari Lagi, Nih Cara Cek Brother Dapat atau Enggak
Cara pelaku usaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi, kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya.
KOMENTAR