MOTOR Plus-online-online.com - Banyak yang kepingin mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Ternyata untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah syaratnya cuma WNI punya KTP dan diajukan untuk modal usaha.
Seperti yang diungkapkan oleh Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM bahwa bantuan dari pemerintah Rp 2,4 juta bakal diperpanjang sapai 2021.
Bantuan tersebut disebut Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha mikro atau UMKM seperti bengkel dan lainnya.
Baca Juga: Cek SMS Notifikasi Bantuan Subsidi Gaji Asli dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cirinya Bro
Baca Juga: Buruan Konfirmasi SMS Bantuan Langsung Tunai (BLT) Jangan Nunggu Hangus, Begini Caranya Bikers
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Teten mengatakan bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratan penerima sebagai berikut:
1. Sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP
4. Punya usaha mikro
5. Mengajukan agar dibuatkan surat usulan seperti dari UMKM keluarahan dan Kecamatan.
6. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap III Akan Cair Beberapa Hari Lagi, Nih Cara Cek Brother Dapat atau Enggak
Cara pelaku usaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi, kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya.
KOMENTAR