"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020,
namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, Rabu (9/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III.
Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
Baca Juga: Cek SMS Notifikasi Bantuan Subsidi Gaji Asli dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cirinya Bro
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.
Lalu Ida mengatakan dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.
Untuk mekanisme penyaluran BSU tahap III,menurut Ida masih sama dan tak ada perbedaan dengan sebelumnya.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR