MOTOR Plus-online.com - Bikers mesti tahu nih gara-gara salah materai uang jutaan rupiah bisa hilang ketika beli motor atau mobil.
Dalam transaksi agar dianggap legal dan resmi harus didukung materai yang harganya Rp 3.000 atau Rp 6.000.
Misalkan ketika kita akan beli motor dan melakukan DP Rp 5 juta dalam kwitansi harus dikasih meterai.
Namun bingung, pakai materai Rp 3000 atau Rp 6000?
Baca Juga: STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Materai digunakan untuk transaksi jual beli atau kita kita berurusan dengan dokumen penting misalnya dokumen perjanjian.
Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Caranya Polisi Membedakan SIM yang Asli dan Palsu
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000.
Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000?
Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.
Baca Juga: Waduh Dokumen Bocor, Harley-Davidson Diam-diam Lagi Garap Konsep Flat Tracker dan Cafe Racer
Penggunaan Materai 6000
1. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
2. Akta Notaris termasuk salinannya Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
3. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;
Baca Juga: Gampang Bayar Pajak Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB, Ini Pilihannya
4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
5. Cek, bilyet, giro
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
7. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.
Baca Juga: Turing ke Pegunungan Himalaya? Gampang, Siapin Dana Segini Berikut Dokumen Ini Ya
Penggunaan Materai 3000
1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000
2. Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000
3. Cek, bilyet, giro
Baca Juga: 13 Unit Moge Dilelang Bea Cukai Jawa Barat Tanpa Dokumen, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.
Nah, dari perbedaan tersebut ketahuan fungsi materai 3000 dan 6000.
Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000.
Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000.
Baca Juga: Sadis, Ratusan Kendaraan Bermotor Mewah Tunggak Pajak, Samsat Depok Akan Kirim 'Surat Cinta'
Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000.
TANPA MATERAI TIDAK BISA DIPAKAI SEBAGAI ALAT BUKTI PENGADILAN
Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai.
Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Sedang Merantau atau Pindah ke Luar Daerah? Begini Caranya
Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Bingung Perbedaan Materai 6000 dan Materai 3000?
KOMENTAR