Baca Juga: Transaksi Anjlok Pedagang Menjerit di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Motor Bekas Turun Drastis?
Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.
Penggunaan Materai 6000
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
2. Akta Notaris termasuk salinannya Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
Baca Juga: Hindari Penyebaran Virus Corona, Pertamina Anjurkan Beli Bensin dengan Cara Ini
3. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;
4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
5. Cek, bilyet, giro
KOMENTAR