MOTOR Plus-online.com - Sebelum beli motor mesti tahu beda kwitansi biasa dan kwitansi ditempel materai.
Dalam kwitansi transaksi jual beli atau dokumen berharga selalu ditempel materai apalagi menyangkut uang jutaan rupiah seperti beli kendaraan.
Pasti banyak yang bertanya apa bedanya kwitansi biasa dan kwitansi yang ditempel materai.
Dilansir dari Kompas.com, tujuan penempelan materai untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.
Baca Juga: Gara-gara Salah Materai Uang Jutaan Rupiah Hilang Ketika Beli Motor atau Mobil Begini Ceritanya
Baca Juga: Gratis Kawasaki Ninja Dibayar Amplop Kosong dengan Cara Transaksi COD-an
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000.
Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000?
Baca Juga: Transaksi Anjlok Pedagang Menjerit di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Motor Bekas Turun Drastis?
Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.
Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.
Penggunaan Materai 6000
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
2. Akta Notaris termasuk salinannya Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
Baca Juga: Hindari Penyebaran Virus Corona, Pertamina Anjurkan Beli Bensin dengan Cara Ini
3. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;
4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
5. Cek, bilyet, giro
6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Biaya Membuat atau Perpanjang SIM Pintar Gak Sampai Rp 150 Ribu
7. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.
Penggunaan Materai 3000
1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000
2. Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000
3. Cek, bilyet, giro
Baca Juga: Asyik Banget, Langsung Dapat Cashback Servis Motor atau Beli Sparepart, Datang Aja ke Bengkel Ini
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.
Jadi, kesimpulannya secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000.
Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000.
Jadi, kalau membeli motor dengan harga jutaan rupiah harus menggunakan materai 6000.
Baca Juga: Belanja Part Motor 100 Ribu Rupiah Dapet Helm, Jaket Bahkan Motor?
Sedangkan jika hanya baru DP motor dengan besarnya uang di bawah Rp 1 juta sampai Rp 250 tempel materai 3000.
Kalau uang yang dipakai transaksi kurang dari Rp 250 ribu tidak memakai materai juga tidak masalah karena dianggap terlalu kecil.
KOMENTAR