Pendaftaran Online Ditutup Ini Cara Baru Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah untuk Modal Usaha

Aong - Jumat, 11 September 2020 | 19:34 WIB
Kementrian Koperasi dan UMK
Ilustrasi cara baru mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Asyik Nih bro, Bantuan Pulsa Gratis Sudah Disalurkan, Sekarang Tinggal Tunggu Bantuan Smartphonenya

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mudah Banget Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 2,4 Juta Syaratnya WNI Punya KTP dan Ajukan untuk Modal Usaha Buruan Masih Berlanjut Sampai 2021

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Untuk mengajukan ke dinas koperasi kabupaten lebih baik urus dulu IUMK (Izin Usaha Mikro).

Untuk membuat IUMK dimulai dari RT/RW kemudian ke kelurahan dan kecamatan.

Supaya lebih jelas membuat IUMK KLIK INI.

Baca Juga: Gampang banget Mau Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Begini Step by Step Pengajuan dan Syaratnya Cuma KTP

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul: Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular