Jangan Lupa Cek Saldo ATM dari Kemarin Cair Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta untuk 3,5 Juta Penerima dari Target 15,7 Juta Orang

Aong - Sabtu, 12 September 2020 | 09:00 WIB
MOTOR Plus
Buruan cek saldo ATM bantuan pemerintah 2,4 juta untuk pekerja cair dari kemarin

Baca Juga: Gampang banget Mau Dapat Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah Begini Step by Step Pengajuan dan Syaratnya Cuma KTP

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji gelombang ketiga pada Selasa (08/09).

Usai menerima data, pemerintah menjanjikan akan menyalurkan dana subsidi gaji sebesar Rp600.000 itu hari ini.

Baca Juga: Asyiiik Hari Ini BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap III Cair, Buruan Cek Ada Nama Brother Gak, Begini Caranya

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data mulai gelombang I, II, dan III yang telah diterima oleh Kemenaker.

Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

"Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer, misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita," imbaunya.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Langsur Cair Cukup Modal Ini, Lanjut Hingga 2021 Langsung Buka Usaha Bikers

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Siap-siap, Hari Ini Subsidi Gaji Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular