Martinus mengatakan pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran dan pengurusan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) induk.
“Kalau untuk pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, tetapi harus ke Samsat. Karena nanti akan dilakukan cek fisik juga, jadi kendaraan juga harus dibawa,” kata Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Martinus menambahkan, pihaknya memang mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan sebaiknya memanfaatkan kemudahan yang ada.
Salah satunya dengan menggunakan aplikasi dan membayar secara online.
Baca Juga: Ini Pilihan Motor Bebek Harga di Bawah Rp 3 Juta Surat Lengkap dan Pajak Hidup
Meskipun, selama ini pihaknya juga menyediakan pelayanan melalui Samsat keliling yang ada di kawasan parkir Samsat induk.
Tetapi, khusus untuk yang lima tahunan menjadi kewajiban pembayaran dilakukan di kantor Samsat.
Secara terpisah, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu juga mengatakan, pajak online hanya untuk yang satu tahunan saja dan tidak mempunyai tunggakan pajak di tahun sebelumnya.
“Untuk pajak yang lima tahunan memang tidak bisa dilakukan secara online, kalau daring itu untuk yang pajak satu tahunan saja dan tidak ada tunggakan pajak,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saat Jakarta PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Online?
KOMENTAR