PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Aong - Sabtu, 12 September 2020 | 11:25 WIB
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Ilustrasi pemeriksaan SIKM

MOTOR Plus-online.com - PSBB ketat atau PSBB total kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

PSBB ketat atau PSBB total mulai berlaku Senin besok 14 September dan belaku dua minggu lantas apakah keluar masuk Jakarta diperlukan lagi SIKM?

Sebelumnya SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta diberlakukan ketika PSBB awal yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

Lantas bagaimana sekarang diberlakukan lagi PSBB total atau PSBB ketat? Ini kata polisi.

Baca Juga: Sambil Tiduran Bayar Pajak Kendaraan di Masa PSBB Ketat Tapi Gimana yang 5 Tahunan Harus Ganti Pelat Nomor

Baca Juga: Bikers Siap-siap, PSBB Jakarta Mulai Sebentar Lagi, Ini Jadwal Kereta dan KRL Sekarang 

Dilansir dari Gridoto.com, Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyebut, aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) belum diputuskan akan diterapkan atau tidak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Terkait SIKM, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang jelas Korlantas akan selalu sinergi kuat dengan seluruh stake holder," kata Kombes Pol Rudi kepada GridOto.com, Sabtu (12/9/2020).

Untuk diketahui, PSBB total akan kembali diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular