BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Adapun kalau mau mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKN ini syarat utamanya punya KTP sebagai WNI yang pasti memiliki NIK.
Paling penting sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
Sebagai pelaku usaha, bisa warung rokok atau bengkel juga bisa.
Bikin IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengantar dari RT/RW dan kelurahan kemudian diterbitkan kecamatan.
Pemilik IUMK disusulkan oleh UMKM kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR