Horeee Sudah Gak Lolos 3 Kali Tetap Bisa Daftar Kartu Prakerja, Pasti Dapat Insentif Rp 3,55 juta, Begini Caranya

Ardhana Adwitiya - Minggu, 13 September 2020 | 10:00 WIB
Antara Foto
Sudah gagal tiga kali masih bisa ikut pendaftaran kartu prakerja gelombang 8, caranya mudah, dapat insentif Rp 3,55 juta

Baca Juga: Siap-siap Sopir dan Kernet Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 600 Ribu 3 Bulan Nonstop, Bayar Cicilan Motor Aman

Kartu Pra Kerja akan segera dirilis pemerintah secara nasional dalam waktu dekat.

Berikut sederet fakta Kartu Pra Kerja 2020 andalan Jokowi sejak mulai diperkenalkan saat kontestasi Pilpres 2019 yang masuk dalam janji kampanyenya.

1. Insentif "gaji" Rp 1 juta per bulan

Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Konfirmasi SMS Penerima Subsidi Gaji, Biar Bantuan Rp 2,4 Juta Langsung Masuk Rekening

Dana tersebut akan ditransfer dalam beberapa tahap selama 3-4 bulan yang masuk ke dompet digital atau e-wallet peserta program tersebut.

Nantinya peserta Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan dana insentif setelah dilakukan survei kebekerjaan. Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program.

Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya.

2. Ikut pelatihan

Peserta program lalu bisa mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam laman Prakerja.go.id yang di dalamnya ada berbagai pilihan Balai Latihan Kerja (BLK).

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular