Baca Juga: PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi
"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi," kata Ade Yasin.
"Kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur, atau wilayah lain silahkan lanjut," lanjutnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.
"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.
Baca Juga: Biar Kapok PSBB Total Tidak Pakai Masker Denda Rp 500 Ribu? Agar Ada Efek Jera
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa sedikitnya ada 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.
"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," kata Roland.
Source | : | ANTARA |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR