MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta resmis menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kembali.
Menyambut kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri ikut melakukan pembatasan pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor.
"Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan saja pengunjung 50 persen," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu, dikutip dari Antara.
"Ya, setiap akhir pekan Sabtu-Minggu, kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet ya," sambungnya.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Lagi, Bupati Bogor Siap Putar Balikkan Pengendara yang Pengin Turing ke Puncak
Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total
Menurutnya, pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung kawasan Puncak,
Apalagi DKI Jakarta akan menghadapi PSBB total pada 14 September 2020.
Upaya pembatasan pengunjung di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur
Pembatasan ini diawali dengan apel gabungan antara personel dari Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Sabtu pagi di sekitaran pintu Tol Gadog.
Baca Juga: PSBB Ketat! Apakah SIKM Berlaku Lagi Bagi yang Keluar Masuk Jakarta? Ini Kata Polisi
"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi," kata Ade Yasin.
"Kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur, atau wilayah lain silahkan lanjut," lanjutnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di Jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.
"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.
Baca Juga: Biar Kapok PSBB Total Tidak Pakai Masker Denda Rp 500 Ribu? Agar Ada Efek Jera
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa sedikitnya ada 600 personel gabungan dari Pemkab, Kepolisian, dan TNI yang terlibat dalam upaya pembatasan pengunjung wilayah selatan Kabupaten Bogor itu.
"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," kata Roland.
Source | : | ANTARA |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR