MOTOR Plus-online.com - Tenang brother, mau keluar masuk Jakarta saat PSBB total sudah enggak butuh SIKM, tapi ini gantinya.
Seperti yang brother tahu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB tahap dua.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
PSBB total berlaku selama dua minggu mulai Senin (14/9/2020) sampai 28 September 2020.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com (9/9/2020).
Beberapa bulan lalu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diiperlukan sebagai syarat pemotor keluar masuk Jakarta saat PSBB.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki SIKM meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR