Baca Juga: Kabar Baik Nih! Jakarta PSBB Total, Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.
Adita menambahkan pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Tempat Wisata Puncak Ikut Dibatasi, Bikers Siap-siap Disuruh Putar Balik
Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
Sementara untuk transportasi umum di Jakarta, kembali ke aturan PSBB awal.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).
"Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran nomor 11 dan nomor 14 tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR