MOTOR Plus-online.com - Tenang brother, mau keluar masuk Jakarta saat PSBB total sudah enggak butuh SIKM, tapi ini gantinya.
Seperti yang brother tahu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB tahap dua.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
PSBB total berlaku selama dua minggu mulai Senin (14/9/2020) sampai 28 September 2020.
Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," ujar Anies, dikutip dari Kompas.com (9/9/2020).
Beberapa bulan lalu, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diiperlukan sebagai syarat pemotor keluar masuk Jakarta saat PSBB.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki SIKM meski Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB.
Baca Juga: Kabar Baik Nih! Jakarta PSBB Total, Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.
Adita menambahkan pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Tempat Wisata Puncak Ikut Dibatasi, Bikers Siap-siap Disuruh Putar Balik
Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
Sementara untuk transportasi umum di Jakarta, kembali ke aturan PSBB awal.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).
"Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran nomor 11 dan nomor 14 tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total
Nah sudah paham kan? Jadi kalau mau keluar masuk Jakarta siapin deh hasil rapid test atau tes PCR bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR