Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Bikers Wajib Paham 17 Aturan Baru Ini
"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.
Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.
Selama perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR