Baca Juga: Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan
Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.
"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.
Nah, dari situ terungkap waktu sial debt collector jika melakukan perampasan malam hari, hukuman penjara yang akan diterima jadi lebih lama.
Apalagi ketika debt collector melakukan tarik paksa motor atau mobil kalau dilakukan di rumah debitur ikut memperlama kurungan penjara.
Namun gerombolan debt collector juga dalam melakukan aksinya selalu dilakukan ramai-ramai minimal berdua.
Karena terpaksa yang satu orang lagi kebagian tugas untuk membawa lari motor ketika debitur tidak berkutik.
Kalau sendirian gimana bawa motor debiturnya, jadi walau hukuman lebih lama terpaksa minimal dilakukan berdua.
KOMENTAR