"Jadi kalau dihitung empat hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Ida.
Setelah verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, dari KPPN data diserahkan kepada empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dari Himbara uang langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.
Baca Juga: Cuma Modal KTP Bantuan Cuma-cuma Rp 2,4 Juta Langung Diberikan Pemerintah Berlaku Sampai Tahun Depan
Hingga saat ini sudah ada total 9 juta penerima manfaat yang menerima subdidi gaji.
Menurut data Kemnaker, berikut ini rincian penerima dan waktu pencairannya:
Tahap 1: 2,5 juta (24 Agustus)
Tahap 2: 3 juta (1 September)
Tahap 3: 3,5 juta (8 September)
Baca Juga: Modal Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer Pemerintah Sampai 2021, Syaratnya Cuma KTP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR