MOTOR Plus-Online.com- DKI Jakarta mulai PSBB jilid 2, ini lokasi Samsat keliling selama PSBB, gak perlu ke Samsat induk bro.
Akibat kasus positif Covid-19 kian meningkat, DKI Jakarta terapkan kembali PSBB, tentunya PSBB jilid 2.
Mulai Senin 14/09/2020 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB di Jakarta.
Nah ngomongin PSBB, bikers bisa catat nih lokasi Samsat keliling selama masa PSBB jilid 2.
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, tidak hanya dilayani di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) induk.
Pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan pembayaran pajak di Samsat keliling (Samling) yang sudah disediakan oleh petugas.
Setidaknya ada lima lokasi Samling yang siap melayani pembayaran pajak kendaraan selama PSBB.
Hanya saja, pelayanan pajak kendaraan yang dilayani di Samling hanyalah yang pajak satu tahunan saja.
Baca Juga: 3 Hari Jelang PSBB Ketat DKI, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Gak Ya?
Sedangkan untuk pajak kendaraan lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat induk karena ada pengecekan fisik kendaraan.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, selama PSBB pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling tetap akan dibuka.
Tetapi, untuk pelayanan di Samling hanya ada di lima lokasi saja yakni di kawasan parkir Samsat induk yang ada di wilayah DKI Jakarta.
“Untuk Samling tetap ada tapi hanya kami tempatkan di tempat parkir Samsat induk saja, ada lima lokasi,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Gokil! Modifikasi Yamaha V-ixion Jadi Lamborghini, Bentuk Kece Banget Bikinan Petani Indonesia Nih
Lima lokasi tersebut di antaranya diantaranya di Jakarta Pusat ada di halaman parkir Samsat pusat, di Jakarta Utara ada di halaman parkir Samsat Utara.
Kemudian, Samling juga ditempatkan di wilayah Jakarta Barat ada di halaman parkir barat, di Jakarta Selatan ada di parkir Polda dan untuk di wilayah Jakarta Timur ada di halaman parkir timur.
Martinus menambahkan, keberadaan Samling ini tidak lain adalah untuk mencegah adanya kerumunan wajib pajak yang mengantre di Samsat induk.
Dengan adanya Samling ini, para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak satu tahunan tidak perlu masuk ke Samsat induk.
“Tujuannya untuk mengurai kerumunan wajib pajak di Samsat induk, warga yang ingin membayar pajak kendaraan satu tahunan cukup di Samling saja,” katanya.
Selain di Samling, Martinus mengatakan, pajak kendaraan juga bisa lakukan di layanan cepat yakni drive thru.
“Kami juga punya layanan drive thru, jadi membayar pajak bisa tanpa turun dari kendaraan,” tuturnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR