"Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com (12/9/2020).
Dirinya menjelaskan implementasi kebijakan (pemberian kuota internet) bisa berjalan baik karena adanya kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi.
"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan," terang Evy.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Aktivasi Kuota Internet Gratis Kemendikbud: Siswa 35 GB Guru 42 GB Mahasiswa dan Dosen 50 GB
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR