Menurutnya, pajak atas kendaraan bermotor lebih baik dialihkan ke instrumen fiskal pengendali konsumsi yakni cukai.
“Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor sudah tidak tepat. Dari segi teori, praktik, maupun best practice."
"Luxury tax atas kendaraan bermotor cuma ada di indonesia dan Australia, lainnya tidak ada,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).
Menurut Fajry, cukai lebih tepat sejalan dengan wacana pengenaan cukai atas emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
“Jadinya beban fiskal tambahan berdasarkan eksternalitas negatif yang dihasilkan."
"Kalau emisi gas buang yg dikendalikan, jelas ini lebih tepat. Karena masalah utama kita adalah polusi,” kata Fajry.
Baca Juga: Gak Mau Kalah dari Harley-Davidson, Ini Potret Moge Listrik Evoke
Kalau usulan ini disetujui dan juga diterapkan untuk motor, kayaknya akan menarik nih.
Karena itu artinya harga motor-motor berkapasitas 250 cc ke atas bisa lebih murah.
Seperti diketahui, Tarif PPnBM 60% berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.
Sementara tarif PPnBM 125% berlaku untuk motor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
Baca Juga: Bikin Melongo Harga Yamaha NMAX Bekas Setara Moge Baru, Ternyata Ini Alasannya
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR