MOTOR Plus-online.com - Muncul usulan pembebasan pajak kendaraan bermotor baru, atau pemberian pajak nol persen oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain oleh Kemenko Bidang Perekonomian, usulan itu juga akan dikaji bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Nanti sedang kita bahas lagi lebih lanjut,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip MOTOR Plus-online.com dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Bikin Pecinta Moge Nangis, Honda Goldwing Terbengkalai Berkarat Padahal Masih Mulus, Kenapa Nih?
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pajak atas mobil baru.
Menurutnya, melalui usulan kebijakan fiskal tersebut, dapat membantu industri otomitif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi virus Covid-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9).
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, PPnBM sebaiknya dicabut karena memang sudah tidak relevan.
Baca Juga: Mirip Bajak Laut, Honda Vario 150 Jadi Makin Sangar, Ini Rahasianya
Menurutnya, pajak atas kendaraan bermotor lebih baik dialihkan ke instrumen fiskal pengendali konsumsi yakni cukai.
“Pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor sudah tidak tepat. Dari segi teori, praktik, maupun best practice."
"Luxury tax atas kendaraan bermotor cuma ada di indonesia dan Australia, lainnya tidak ada,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (14/9).
Menurut Fajry, cukai lebih tepat sejalan dengan wacana pengenaan cukai atas emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
“Jadinya beban fiskal tambahan berdasarkan eksternalitas negatif yang dihasilkan."
"Kalau emisi gas buang yg dikendalikan, jelas ini lebih tepat. Karena masalah utama kita adalah polusi,” kata Fajry.
Baca Juga: Gak Mau Kalah dari Harley-Davidson, Ini Potret Moge Listrik Evoke
Kalau usulan ini disetujui dan juga diterapkan untuk motor, kayaknya akan menarik nih.
Karena itu artinya harga motor-motor berkapasitas 250 cc ke atas bisa lebih murah.
Seperti diketahui, Tarif PPnBM 60% berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc.
Sementara tarif PPnBM 125% berlaku untuk motor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
Baca Juga: Bikin Melongo Harga Yamaha NMAX Bekas Setara Moge Baru, Ternyata Ini Alasannya
Jadi misalnya harga motor awalnya Rp 100 Juta, dan jadi Rp 235 Juta saat dijual karena terkena PPnBM.
Kalau kebijakan itu berlaku, maka harga jual moge itu bisa di angka Rp 100 Juta saja bro.
Menarik bukan?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR