MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan kaget jika HP anda tidak aktif lagi karena bisa jadi termasuk handphone ilegal.
Dari semalam pemerintah melakukan blokir atau menonaktifkan HP atau ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI.
Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir per kemarin, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020).
"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.
Seluruh perangkat HKT yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id.
Kemudian, cobalah untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler.
Jika tidak tersambung, ada kemungkinan nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat secara online atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, bisa mendaftarkan nomor IMEI melalui link berikut ini.
Pendaftaran HKT dari luar negeri juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Baca Juga: Sikat Bro! Paket Internet Murah Telkomsel Sampai Kuota Gratis 50 GB, Nih Cara Aktifinnya
Adapun ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.
Untuk pembelian HKT secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Kominfo meminta agar pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Jadi, meski diservis atau dibawa ke counter HP tetap tidak akan hidup jika HP yang dipakai termasuk BM.
Karena HP tersebut memiliki IMEI yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Risikonya harus melakukan resgister bagi yang bawa atau beli HP dari luar negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini.
KOMENTAR