Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam Tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam pemberian pidana tambahan, pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas."
Baca Juga: Jangan Salah Sebut Tidak Punya atau Hilang SIM Ketika Ditilang Polisi Sebab Dendanya Beda Jauh
"Belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, Selasa (15/9/2020).
"Selain pidana penjara,kurungan atau denda."
"Pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," sambungnya.
SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan dapat merugikan banyak orang, serta pemotor melakukan tabrak lari.
Baca Juga: Kebingungan Bikers Terbongkar Kenapa SIM Dibilang Surat, Sementara KK Adalah Kartu? Intip Sejarahnya
"Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas," sambung Budiyanto.
"Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," tutupnya.
Wah jangan sampai ya bro, makanya bikers harus waspada saat berkendara agar SIM tak dicabut selamanya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR