"Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap," sambungnya.
Artinya bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.
Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.
Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya
Sebagai pengingat, bagi bikers yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, pembayaran denda bisa dilakukan dengan mengakses situ etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
Perlu dicatat, jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi atau bahkan tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR