Tahap 3
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, pihak Kemnaker menyatakan pencairan subsidi gaji tahap 3 kepada 3,5 juta pekerja akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
Kendati begitu, Soes menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap 1 dan 2.
"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020)," papar dia.
Setelah dilakukan check list, lanjut Soes, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap 3 kepada bank penyalur (bank anggota HIMBARA).
Selanjutnya, bank penyalur akan memberikan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA maupun rekening bank swasta.
Soes menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank di Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji.
Tahap 4
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah memproses data calon penerima BLT.
Baca Juga: Horeee Bikers Bisa Dapetin BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cocok Buat Buka Usaha, Cuma Perlu Lengkapin Ini
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR