Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi
RT mengaku selalu menyediakan masker di mobilnya, tetapi ketika diperiksa hanya ada tisu.
“Tisu itu untuk masker,” katanya disambut tawa petugas.
Setelah "ngeyel", RT akhirnya bersedia mengikuti proses penindakan.
Namun, ketika dimintai KTP, Reza malah mengeluarkan kartu keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Di hadapan hakim, Reza menolak didenda karena merasa tidak bersalah.
Hakim tetap memberikan hukuman denda sebesar Rp 100.000 berdasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Memilih bayar denda atau kurungan tiga hari,” kata hakim.
Setelah dijatuhi sanksi denda, RT terlihat belum membayar denda dan hanya meninggalkan kartu identitas.
POLISI YANG MELANGGAR DIBAWA KE POLRES
Seorang oknum polisi kena razia saat operasi protokol kesehatan masker di Kota Surabaya, Senin 14 Septemberber 2020.
Oknum polisi yang mengaku bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya itu, tidak memakai masker ketika di dalam angkutan umum.
Dilansir dari Kompastv.com, oknum polisi bernama Denny Agustono ini juga sempat berbelit ketika diminta menunjukkan kartu tanda anggota kepolisian oleh aparat gabungan di lokasi.
Akhirnya oknum polisi ini menunjukkan kartu tanda anggota berpangkat aiptu.
Akibat dari tindakannya yang melawan petugas, "Dibawa ke provos Polres untuk dicek apa benar dia anggota KP3. Ngakuinya dia anggota KP3," kata Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Bermasker, Pria yang Ngaku Pengacara Menolak Didenda, Malah Keluarkan Kartu Peradi.
KOMENTAR