Segera cek apakah ponselmu adalah produk Black Market atau bukan, sebelum menyesal.
Sejak Selasa tanggal 15 September 2020 pukul 22.00 WIB, seluruh peralatan elektronik yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Seperti seperti ponsel, komputer dan komputer tablet akan diblokir dan otomatis tak dapat digunakan secara maksimal.
Menurut rilis bersama Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator telekomunikasi mengatakan.
“Makanya, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id,” dikutip pada Rabu 16 September 2020.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas android.
IMEI sendiri berbeda setiap Androidnya, dan kode ini dapat dilihat pada saat nota pembayaran pada saat membeli ponsel baru.
Selanjutnya diharapkan untuk kalian melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR