Jangan Kasih kendor Bro, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka Mulai Hari Ini, Perhatikan 7 Hal Wajib Agar Tidak Gagal

Indra GT - Kamis, 17 September 2020 | 17:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kartu prakerja. Pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 dibuka hari ini, bikers bisa dapetin Rp 3,55 juta loh!

 

MOTOR Plus-online.com – Ada 7 hal wajib yang diketahui bikers agar pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 yang dibuka mulai hari ini Kamis (17/09) tidak gagal.

Banyak pendaftar mengalami kegagalan ketika mendaftar kartu prakerja yang tidak memperhatikan 7 hal wajib yang harus diperhatikan.

Buat yang sudah daftar tapi gagal tetap dapat kesempatan untuk mengikuti pendaftaran kartu prakerja gelombang 9.

Jadi tetap semangat bro, jangan kasih kendor asal paham 7 hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran  kartu prakerja gelombang 9 ini.

Baca Juga: Asyik Hari ini Pengumuman Penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 8, Bikers Buruan Dicek Dapat Rp 2,4 Juta Gak Nih

Baca Juga: Bikers Buruan Daftar, Gelombang Ke-10 Jadi yang Terakhir Program Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah dibuka mulai hari ini, Kamis (17/9/2020).

Kuota untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 9 ini sama seperti gelombang sebelumnya, untuk 800.000 orang.

Jika Anda termasuk yang berulang kali gagal, perhatikan 7 hal ini untuk memastikan berpeluang besar menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 9!

1. Syarat prakerja Syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah: Warga Negara Indonesia Usia paling rendah 18 tahun dan tidak sedanga mengikuti pendidikan formal Perlu diketahui, program ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19.

Program Kartu Prakerja juga tidak diperkenankan diikuti oleh: Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular