Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif untuk UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah Rp 2,4 juta disalurkan dari Senin (24/8/20) lalu.
Presiden Jokowi membagikannya secara simbolis di Istana Kepresidenan Jakarta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
Namun siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini ya?
Diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan modal kerja dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku UMKM atau usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
2. Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Kata Teten, skema atau sustem bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.
Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.
Jadi, bagi yang belum kebagian segera mendaftar ke dinas UMK dan Koperasi Kabupaten atau Kota Madya.
Nanti akan didata dan diusulkan kepada kementrian UMKM dan Koperasi.
Bila lolos verifikasi akan ditransfer dana bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.
KOMENTAR