"Bisa saja ketika proses pemberian data rekening masih buka tapi ternyata tutup dalam beberapa waktu bulan setelahnya," lanjutnya.
Selain rekening yang tidak aktif, pemeriksaan kelengkapan atau check list yang dilakukan Kemnaker juga menemukan rekening pasif atau rekening yang tidak melakukan transaksi dalam masa tertentu.
Dari temuan tersebut, Kemnaker kemudian mengembalikan data-data rekening penerima bantuan Rp 600.000 itu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya ditindaklanjuti kepada pihak berkepentingan yaitu pemberi kerja yang kemudian menginformasikan kepada pekerjanya.
Sampai saat ini Kemnaker telah menerima 11,8 juta data calon penerima bantuan subsidi upah yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penerimaan itu lewat 4 tahap pencairan BLT dari 15,7 juta penerima yang ditargetkan pemerintah pada akhir Septemner 2020.
Alasan terdapat batasan penerimaan data adalah karena setiap peserta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta untuk empat bulan dalam dua kali tahap penyaluran, atau Rp 1,2 juta disalurkan per dua bulan.
"Apabila bertahap maka tahap akhir harus sudah diterima pada tanggal 30 September untuk nanti selanjutnya yang sudah menerima akan menerima ( BLT Rp 600.000) tahap kedua," kata Haiyani.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR