Baca Juga: Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020
Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemotor Berada di Belakang Sepeda? Kenalin Nih 5 Isyarat Pesepeda yang Wajib Diketahui
Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.
"Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (20/9/2020).
Tak hanya itu, dalam permenhub ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia.
Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.
Nah itu larangan buat para peseda dijalan, tetap jaga keselamatan dalam bergowes ria ya bro.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR