Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
◾ SIM A: Rp 80.000
◾ SIM C: Rp. 75.000
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Senin 7 September 2020, Perpanjang SIM C Gak Sampai Rp 100 Ribu loh
Nah, jika Anda akan mengurus perpanjangan SIM atau STNK (di Samsat Keliling), sebaiknya pemohon mempersiapkan alat tulis sendiri untuk memperlancar saat mengisi data.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya
Berikut ini Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Senin 21 September 2020:
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR